Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ka Kandepag Sergai Laporkan 8 Mahasiswa ke Polisi

topmetro.news – Tak senang atas perbuatan Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara Sumatera Utara (Amin SU) yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, Kepala Kantor Departemen Agama (Ka Kandepag) Serdang Bedagai, Dr. H Sarmadan Nur Siregar Mpd melaporkan, beberapa mahasiswa ke Polres Sergai (Serdang Bedagai), Senin (4/11/2019).

Para mahasiswa tersebut yakni, Saparuddin Hasibuan, Amin Lubis, Rahmat Putra Sirait, Husen, Irfan Ahmad Dasuki, Irwansyah Sagala, Muhammad Husein dan Safar Hasibuan. Mereka tergabung dalam Amin SU .

Usai membuat laporan Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd didampingi penasehat hukumnya Bismar Parlindungan Siregar SH MH menceritakan bahwa Amin Su telah tiga kali melayangkan surat ke Kandepag Serdang Bedagai. Mulanya pada 21 Oktober 2019, 28 Oktober 2019 dan 1 November 2019 yang ditembuskan ke berbagai instansi di Serdang Bedagai. Isinya akan melakukan aksi demo ke Kanwil Depag Sumut dan Polda Sumut terkait kasus di Polres Tapanuli Tengah.

Bukti Laporan Pencemaran Nama Baik

Hal ini sesuai dengan bukti laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Serdang Bedagai dengan Nomor STTLP/237/XI/2019/SU/RES SERGAI.

“Aksi mereka lantaran persoalan yang terdapat dalam Surat No.S. Tap/10/III/RES 1. 24/2019/RESKRIM tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 25 Maret 2019 yang dikeluarkan Polres Tapanuli Tengah tertanggal 25 Maret 2019,” kata Sarmadan Nur Siregar.

Bismar Parlindungan Siregar SH MH menambahkan, setelah keluarnya surat dari Polres Tapanuli Tengah bahwa persoalan hukum kliennya telah selesai.

“Karena itulah kita buat laporan ke polisi tentang pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Juga Pasal 311 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun,” ungkap Bismar Parlindungan Siregar SH MH.

Reporter | Faisal Haris

Related posts

Leave a Comment